Ilustrasi |
Menurut sumber di Pemda Morut yang enggan disebutkan namanya, ada disposisi menyetujui dan menindaklanjuti pengambilan ADD sebesar Rp45 juta yang diambil oleh inspektorat. (Baca: Inspektorat Morut 'Sunat' ADD Rp45 Juta )
"Tidak mungkin lembaga inspektorat berani mengambil dana milik desa (ADD) melalui Kades tanpa sepengetahuan pejabat diatasnya. Dalam hal ini bupati atau sekda," kata sumber, kepada Jurnalsulteng.com, Kamis (13/8/2015).
Adanya pemotongan dana desa itu juga mendapat tanggapan masyarakat. Pegiat sosial, Alwi Lahadji menyayangkan jika benar ada institusi seperti inspektorat menjadi panitia pelaksana kegiatan bimtek dan pembelian sistem aplikasi desa, inklud satu unit laptop.
"Sangat tidak elok, jika inspektorat sebagai lembaga audit internal pemda, menjadi pelaksana kegiatan yang nantinya akan memeriksa. Ibarat pemain bola juga sekaligus menjadi wasit. Bisa kacau jadinya," kata Alwi.
Sementara itu, Pj. Bupati Haris Rengga yang dikonfirmasi dan diminta tanggapannya, hanya memberikan jawaban secara normatif. Menurut Haris Rengga, dana ADD langsung masuk rekening desa, dikelola langsung oleh desa dan menjadi kewenangan desa.
"Silahkan koordinasi dengan kepala DPPKAD, karena transfer dana desa langsung ke rekening desa," tulis Pj Bupati Haris Rengga, melalui pesan singkat.
Namun saat ditanya apakah pengambilan atau pemotongan ADD oleh inspektorat sudah tepat, Bupati Haris Rengga tidak menjawab. Termasuk dugaan adanya persetujuan Bupati Morut pemotongan Rp 45 juta/desa (ada juga menyebutnya 54 juta/desa).
Sekadar diketahui, pemotongan ADD oleh inspektorat untuk sistem aplikasi desa dan bimtek, yang mengikutsertakan tiga aparat desa ke Jakarta. Ada 122 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten morowali. Jika dikalkulasi, pemotongan Rp54 juta, maka ada sekira Rp6,7 miliar dana desa yang diambil Inspektorat Kabupaten Morut. [***]
Wartawan; Yusrin L
Editor; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar