>
Headlines News :
Home » , , » 36 Ribu Orang di Sulteng Gunakan Narkoba

36 Ribu Orang di Sulteng Gunakan Narkoba

Written By Unknown on Kamis, 13 Maret 2014 | 10.29.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Sutarso memperkirakan jumlah penyalahgunaan narkoba di wilayahnya mencapai 36 ribu orang sehingga dia bertekad menurunkan angka itu.

"Kita terus berupaya menurunkannya melalui kerja sama dengan berbagai pihak," kata Sutarso saat rapat dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR RI di Palu, Rabu (12/3/2014).

Dia mengatakan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba itu bekerja sama dengan aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat, serta lembaga pendidikan.

BNNP Sulawesi Tengah juga bekerja sama dengan media massa untuk mempromosikan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sutarso juga mengatakan, penyalahgunaan narkoba bisa direhabilitasi agar tidak tergantung lagi pada zat kimia berbahaya tersebut.

"Pengguna atau keluarganya bisa mengajukan diri untuk direhabilitasi dan tidak akan ditahan," katanya.

Dia menyampaikan pihak yang bisa merekomendasikan rehabilitasi pengguna narkoba adalah hakim melalui putusannya, jaksa penuntut umum, serta keluarga pengguna narkoba yang masih di bawah umur.

Sutarso mengatakan, jika setiap tahun ada 10.000 pengguna narkoba di Sulawesi Tengah melakukan proses rehabilitasi maka di provinsi ini tidak ada lagi pecandu lagi dalam empat tahun mendatang.

"Kita harus pro aktif agar mau ditehabilitasi," katanya.

Saat ini ada empat rumah sakit rujukan di Sulawesi Tengah yang bisa merawat pengguna narkoba untuk mengurangi ketergantungan terhadap zat berbahaya itu.

Penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah itu tersebar di 10 kabupaten dan satu kota di provinsi berpenduduk 2,8 juta jiwa ini.

Anggota Komisi III DPR Vena Melinda mendukung langkah BNNP Sulawesi Tengah tersebut namun berharap ada pengawasan terhadap penggunaan anggaran pencegahan.

"Jangan sampai ada pejabat BNN ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan anggaran," katanya.

Pada awal 2014, sejumlah pejabat BNN Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah ditahan karena diduga menyelewengkan dana sosialisasi pencegahan narkoba senilai Rp500 juta. ***


sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger