>
Headlines News :
Home » , » Gubernur Sulteng Terpilih Dilantik 17 Juni

Gubernur Sulteng Terpilih Dilantik 17 Juni

Written By Unknown on Kamis, 28 April 2016 | 23.37.00

Petahana gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola-Sudarto (Foto: Dok/Jurnalsulteng.com)

Palu, Jurnalsulteng.com- Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Nadir mengatakan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan dilantik 17 Juni 2016 sesuai akhir masa jabatan gubernur.

"Itu hasil konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan akan dilakukan di Istana Presiden," kata Nadir, Rabu (28/4/2016) menanggapi kepastian pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih pada pilkada serentak 9 Desember 2015.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menuggu kawat dari Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan tersebut.

"Ada mekanismenya. Apalagi seluruh proses pemilihan kepala daerah sudah selesai dan sudah ditetapkan oleh KPU dan diparipurnakan di DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya yang dilansir Antara.

Terkait percepatan pelantikan dengan konpensasi gaji karena belum berakhirnya masa jabatan kepala daerah sesuai pasal 202 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, kata Nadir, hal itu baru akan berlaku serentak untuk lima tahun mendatang.

"Itu juga hasil konsultasi kami ke Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Khusus gubernur/wakil gubernur terpilih, kata dia, diajukan oleh DPRD Provinsi ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Pilkada serentak 2015 yang diikuti dua pasang calon gubernur dimenangkan oleh pasangan Longki Djanggola/Sudarto. Namun pasangan Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Nadir mengatakan, pelantikan yang sama juga akan dilakukan kepada bupati dan wakil bupati Banggai yang terpilih pada pilkada serentak juga akan dilantik sesuai berakhirnya masa jabatan yakni 8 Juni 2016.

"Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. (***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger