>
Headlines News :
Home » , » Korupsi Gernas di Tolitoli, 90 Saksi Diperiksa

Korupsi Gernas di Tolitoli, 90 Saksi Diperiksa

Written By Unknown on Kamis, 11 September 2014 | 10.22.00

Ilustrasi
Tolitoli, Jurnalsulteng.com- Penyidikan kasus korupsi Gernas Kakao di Kabupaten Tolitoli senilai Rp11,250 miliar telah memeriksa 90 saksi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tolitoli, namun baru satu orang ditetapkan tersangka.

Satu diantara saksi itu bahkan sudah beredar isu telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Perkebunan Masyur Lanta selaku kuasa pengguna anggaran.

Namun isu tersebut dibantah Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Edwar Panjaitan.

"Isu itu tidak betul, dia (Mansyur Lanta) masih sebagai saksi, namun dalam bulan ini juga pasti akan ada tersangka yang lainnya," kata Edwar yang dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2014).

Siapakah calon tersangka berikutnya? Edwar belum bersedia membeberkannya. Namun sejumlah nama yang sudah disebut-sebut bakal ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus Gernas tersebut antara lain Mansyur Lanta, Eko Yuliantoro Pejabat Pembuat Komitmen dan kontaktor asal Makassar PT. Karya Lestari.

Dari informasi diperoleh menyebutkan, anggaran proyek Rp11,250 miliar tersebut diduga dikirim ke rekening kontraktor PT. Karya Lestari di Makassar. Kemudian dari kontraktor mentranfer lagi dana sebesar Rp6 miliar ke rekening anak mantu tersangka Con.

Penyidik Tipikor Polres Palu saat ini melacak dugaan kepada siapa dana tersebut mengalir. Sejumlah nama-nama pejabat diduga juga ikut menerima aliran dana itu namun hingga saat ini penyidik masih mendalaminya.

Rekanan kontraktor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik hanya mendapat jawaban bahwa pihak kontraktor meminta diperiksa di Kota Palu.

Sementara itu rekening milik menantu Con yang disita penyidik tidak lagi memiliki saldo.

Usman Hasan, salah seorang pembina masyarakat adat Dondo meminta penyidik tidak diskriminatif menangani kasus tersebut.

"Penyidik tidak bisa pilih kasih. Kalau ada pejabat penting yang disebut ikut menikmati aliran dana kasus ini juga harus diperiksa," katanya.

Usman Hasan juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi dalam kasus tersebut sehingga mendorong penyelesaian kasus ini hingga ke akarnya.[Ant]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger