>
Headlines News :
Home » , » Saksi Ahli: Amanah Finance Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Saksi Ahli: Amanah Finance Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Written By Unknown on Rabu, 14 Mei 2014 | 11.30.00

Ahmad Jamil (Mantan Kacab Amanah Finnance) didampingi Penasehat Hukumnya, tertunduk lesu saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penarikan paksa mobil nasabah. (Foto: Trisno)
Palu, Jurnalsulteng.com- Lembaga pembiayaan (Leasing) kendaraan bermotor Amanah Finance dinyatakan telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf D dan Pasal 3, karena perjanjian dengan konsumen/nasabahnya tidak seimbang atau merugikan nasabahnya.

Hal tersebut dikemukakan Rudi Zulkarnain sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan kasus penarikan mobil secara paksa milik nasabah bernama Lisa oleh Amanah Finance dengan terdakwa mantan Kepala Amanah Finance Cabang Palu, Ahmad Jamil, di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (13/5/2014).    

Bacahttp://www.jurnalsulteng.com/2014/04/tarik-mobil-konsumen-mantan-kacab.html

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Parerung SH, saksi ahli mengatakan semua perjanjian kredit antara Amanat Finance dengan nasabah yang lebih banyak merugikan pinak nasabah karena tidak seimbang bisa batal demi hukum. “Klausul perjanjian juga dapat dibatalkan oleh pengadilan,” ujar Rudi yang juga PPNS di kantor Kumperindakop Provinsi Sulteng ini.
Rudi Zulkarnain diminta memberikan keterangan sebagai
saksi ahli dalam sidang gugatan pidana nasabah Amanah
Finance di PN Palu, Selasa (13/5/2014). Foto: Trisno) 

Saksi ahli juga mengatakan, seharusnaya debt kolektor yang melakukan penarikan juga dapat dipidanakan, karena bisa dinyatakan turut serta dalam tindak pidana pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman pidana untuk pelaku pelanggaran UU Perlindungan Konsumen  yakni penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” jelas Rudi.
Menurut Rudi,  gugatan perdata konsumen terhadap Amanah Finance bisa saja diatur damai, tapi hukuman pidana harus jalan terus.

 “Ini juga untuk pembelajaran, karena sebenarnya dalam UU Perlindungan Konsumen juga melindungi para pelaku usaha. Hanya saja banyak pelaku usaha yang meremehkan UU ini, dengan membuat klausul perjanjian baku yang banyak merugikan konsumennya” terangnya.

Sementara pada sidang sebelumnya terungkap, Amanah Finance sebagai lembaga pembiayaan (Leasing) tidak  melakukan perikatan Fidusia dengan nasabah bernama Lisa sebagaimana dalam aturan yakni selambat-lambatnya 30 hari setelah akad kredit.  Perikatan Fidusia baru dilakukan oleh Amanah Finance pada tanggal 2 Juli 2013.

Sementara mobil Toyota Yaris milik Lisa itu ditarik paksa pada bulan Mei 2013 dan pada saat itu juga Lisa yang merasa dirugikan karena mobilnya ditarik paksa melaporkan ke polisi.

“Jadi perikatan Fidusia baru kamu lakukan setelah dilaporkan ke Polisi ? Kamu mau belindung dengan perikatan Fidusia yang salah ini ? Kalu tidak dipidanakan begini, tentu kamu tidak bikin ini perikatan Fidusia?,”  tanya hakim pada Ahmad Jamil sebagai terdakwa.

Pada sidang sebelumnya juga terungkap, mobil bukan ditarik dari pemiliknya (Lisa.red) tetapi diambil paksa dari tangan Lakara dengan status pinjam pakai dari Lisa. Surat penarikan juga tidak diperlihatkan pada pemilik saat penarikan, tetapi baru diperlihatkan setelah mobil disita di Kantor Amanah Finance.

Terungkap pula, saat mobil sudah ditarik paksa konsumen Lisa diminta membayar Rp26 juta secara tunai jika menginginkan mobilnya dikembalikan. Namun saat itu, Lisa hanya menyanggupi sebesar Rp10 juta, yang langsung ditolak oleh pihak Amanah Finance.

Pada Sidang sebelumnya Majelis Hakin juga mengatakan, perikatan Fidusia yang dilakukan dibawah tangan seperti yang dilakukan Amanah Finance adalah salah besar dan tidak dapat dilakukan eksekusi. “Yang bisa melakukan eksekusi itu hanya pengadilan,” jelas hakim Parerung. (trs)


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger